Searching...

Popular Posts

Rabu, 29 Januari 2014

BI Peringatkan Penggunaan Bitcoin di Indonesia

01.49

Bank Indonesia, selaku bank sentral untuk di Tanah Air memperingatkan akan penggunaan mata uang virtual Bitcoin yang sangat berisiko dan masih belum diawasi dalam bentuk peraturan resmi apapun. Ini lantaran, pihaknya masih menyoroti sejumlah risiko keamanan transaksi Bitcoin.

Tanpa peraturan yang jelas, menurut Deputi Gubernur BI Ronald Waas, seperti dilansir dari ZDnet, penggunaan Bitcoin tidak bisa dijangkau oleh hukum. Sebagai contoh, bila seandainya pengguna Bitcoin mengalami kerugian seperti peretasan, penipuan, dan sebagainya, maka pihak berwenang dan pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan maupun investigasi.

Waas menjelaskan, saat ini terdapat beberapa perangkat hukum keuangan di Indonesia yang mesti dibuat bila seandainya Bitcoin dapat didukung penuh oleh pemerintah. Peranturan tersebut mencakup Undang-Undang Bank Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE), dan berbagai undang-undang mata uang lainnya.


“Untuk Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap pelayanan publik yang melibatkan teknologi pun harus menggunakan peralatan layanan yang telah disertifikasi oleh Kementerian Informatika dan Telekomunikasi,” ujarnya.

Kendati demikian, saat ini tidak hukum yang melarang penggunaan Bitcoin, sehingga sah-sah saja bila masyarakat Indonesia ingin menggunakan Bitcoin. Waas pun tak memungkiri hal tersebut. Pihaknya saat ini baru bisa memperingatkan dan memantau tingkat adopsi Bitcoin di Indonesia. Lagipula, dirinya menambahkan, BI belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat terkait kerugian yang ditimbulkan Bitcoin.


Sebaliknya, kondisi ini berbeda di Cina. Bank Rakyat Cina, selaku bank sentralnya telah mengeluarkan peraturan bahwa Bitcoin bukan lah mata uang sah untuk bertransaksi barang dan jasa. Alasannya dikarenakan Bitcoin dikhawatirkan dapat mengganggu kebijakan moneter, rentan keamanan, dan sering dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang. Namun uniknya, Bitcoin masih boleh diperdagangkan sebagai investasi lantaran Cina menjadi tempat bursa Bitcoin terbesar di dunia saat ini.

0 komentar:

Posting Komentar